PSBB Jakarta: Pembatasan Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Tidak Bisa Hanya Dilakukan Pemprov DKI

- 10 September 2020, 07:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pemprov DKI Jakarta


 
GALAMEDIA - Pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta saat diberlakukan PSBB, tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2020.

Menurut Anies seperti dilansirkan Antara, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Renungan Pagi, Kesempurnaan Akal: Mengikuti yang Diridhai Allah dan Meninggalkan yang Dimurkai-Nya

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x