Mumpung Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

- 10 September 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /Julo/

GALAMEDIA - Mumpung dibuka kembali, bagi yang belum daftar kartu prakerja, Anda bisa mengikuti program tersebut melalui situs web resmi prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartunya.

Jika akunnya sudah diverifikasi, Login dan klik "Gabung" ke Gelombang 8 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Begini persyaratan dan cara daftarnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Bisa Bikin Ekonomi Indonesia Kian Terpuruk, IHSG Langsung Sentimen Negatif

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Live The Noise Gelar Kompetisi BMX Virtual

Untuk cara daftarnya sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Jumat 11 September Besok

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x