Bantuan Rp500 Ribu Tiap KK Hanya Sekali, Ini Syaratnya

- 10 September 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay


GALAMEDIA - Untuk membantu masyarakat, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha mikro, karyawan, masyarakat yang belum bekerja, juga siswa yang melakukan pembelajaran online di tengah pandemi corona.

Pemerintah kini sedang mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah sejumlah Rp600 ribu tahap tiga bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah 5 juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Selain bantuan BSU terdapat pula Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Pejabat BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi yang Melibatkan Ojang Sohandi

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan tambahan.

Bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp500.000 diberikan melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). Bansos tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun, kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos, 10 September 2020.

Baca Juga: Angka Kematian Global Akibat Covid-19 Tembus 900.0000 Jiwa, Yuk Disiplin Gunakan Masker

Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x