Bantuan Rp500 Ribu Tiap KK Hanya Sekali, Ini Syaratnya

- 10 September 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay

Program bantuan Rp500 ribu per keluarga ini dialokasikan Pemerintah dengan anggaran sebanyak Rp4,5 triliun.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Legislator Minta Kemenhan Tunda Pembelian Pesawat Thyphoon Eurofighter dari Austria

Namun bantuan sosial Rp500 ribu ini nantinya hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warung.

Dalam hal ini penerima bansos wajib menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki, melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Daftar Golongan Pelanggannya

Menteri Sosial Juliari Batubara menambahkan, jika bantuan langsung Rp500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan, untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, penerima bantuan Rp500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah