Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik: Putusan MKMK

- 8 November 2023, 13:59 WIB
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie /ANTARA/



GALAMEDIANEWS – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, pada hari Selasa 7 November 2023, yang melakukan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman menghasilkan putusan bahwa telah terjadi pelanggaran berat kode etik sebagai ketua MK oleh Anwar Usman.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman yang menghasilkan keputusan terkait batas umur Capres Cawapres kemarin terbukti melanggar konstitusi. Parahnya, putusan yang telah diketok palu itu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu dibentuklah MKMK untuk menangani masalah MK.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman, terbukti melanggar prisip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Persib Antusias Berada di Urutan Kedua Saat Pertandingan Bersama Arema FC

Pokok kesimpulan pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Pokok kesimpulan ke dua, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (Judicial Leadership) secara optimal. Telah terbukti ia melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Pokok kesimpulan ke tiga,  terbukti sengaja membuka ruang intevensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Independensi.

Pokok kesimpulan ke empat, ceramah Anwar Usman terkait kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti menlanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan.

Pokok kesimpulan ke lima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),  yang bersifat tertutup sehingga melanggar Prinsip Kapantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Surabaya yang Hits dan Populer 2023, Tawarkan Banyak Spot dengan View Bagus

Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK menyatakan bahwa ini adalah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya. Bahkan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi dan berdasarkan Undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi).

Semoga dengan adanya keputusan MKMK yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran ini, tensi politik di Indonesia menjadi agak dingin dan kembali normal guna menyambut Pemilu 2024 yang aman dan damai.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x