PSBB Jakarta: Anies Minta Tempat Hiburan Tutup dan Pembatasan Transportasi Massal

- 11 September 2020, 08:41 WIB
Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan. /PPID DKI Jakarta


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengumumkan, jika mulai 14 September 2020 mendatang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan lagi secara maksimal.

Perkantoran pun wajib tutup dan pegawai melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem work from home (WFH). Begitu juga empat hiburan yang ada di DKI Jakarta, akan ditutup sementara selama PSBB ketat ini.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, tempat kegiatan (hiburan) yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Mengerikan, Kasus Covid-19 di Amerika Latin Sudah Lebih dari 8 Juta

Namun Anies memastikan, jika tempat makan masih boleh buka selama PSBB. Hanya saja tempat makan tersebut tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegasnya.

Pemprov DKI pun akan membatasi pergerakan orang dengan pembatasan transportasi massal. Pasalnya, transportasi massal pun diduga menjadi salah satu tempat yang rawan terhadap penularan covid-19.

Baca Juga: Unpad 63 Tahun, Gencarkan Kontribusi Global dan Nasional

"Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," tuturnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x