PSBMK di Kota Bogor Diperpanjang Ikuti Penerapan PSBB di Jakarta

- 11 September 2020, 07:03 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) saat memimpin operasi gabungan  penggunaan masker di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, tepatnya simpang Ciawi, Bogor, Kamis 10 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) saat memimpin operasi gabungan penggunaan masker di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, tepatnya simpang Ciawi, Bogor, Kamis 10 September 2020. /Iyud Walhadi/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: 11 September: Serangan ke Menara Kembar WTC di New York Tewaskan Sekitar 3.000 Orang

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Pemberlakuan juga sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap Covid-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang dia.

Baca Juga: Pre-order Sampai 19 September, Galaxy Z Fold2 Hadir dengan Desain Paling Premium

Bima menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat.

"Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek," katanya dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x