DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Pengemudi Ojol?

- 10 September 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. //ANTARA/FAUZAN


GALAMEDIA - Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan rem darurat dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Pada PSBB pertama, pemerintah melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Sehingga, pendapatan pengemudi ojek turun drastis hingga 70 persen.

Meskipun pada PSBB kedua ini tidak disebutkan mengenai ojol, tapi secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap pendapatan dari ojol.

Baca Juga: Sindir Menteri Agama Soal Hafiz Al-Qur'an, Gatot Nurmantyo: Saya Makar Kalau Itu Memang Makar

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani berharap ada dispensasi bagi sopir Ojol untuk bisa tetap beroperasi jika kebijakan PSBB kembali dilaksanakan.

"Saya berharap tetap boleh beroperasi karena ojol (ojek online) ini alternatif dibandingkan orang bertumpuk di bus atau kereta," kata Zita, Kamis 10 September 2020.

Dia menuturkan, memperbolehkan ojol saat PSBB tidak akan menjadi masalah. Karena selama ini penerapan protokol kesehatan yang dilakukan ojol sudah sangat baik.

Baca Juga: Gempa Bumi Pacitan Terasa Hingga Ponorogo, Warga Berhamburan Keluar Rumah

"Juga penerapan protokol kesehatan di ojol sangat baik, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dengan menggunakan pembatas plastik antara driver dan penumpang dan menyediakan hand sanitizer," ungkap Zita.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika Ojol tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB maka akan bisa menggerakkan ekonomi rakyat kecil.

"Jadi mudah-mudah saya harap tetap dibolehkan, karena ini berhubungan dengan hajat ekonomi banyak rakyat kecil," tukas Zita.

Baca Juga: Terus Melonjak, Pertambahan Kasus Covid-19 Harian di Indonesia Kembali Cetak Rekor

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, di PSBB kedua yang akan berlaku 14 September 2020, ojol harus siap dengan segala kemungkinan terburuk.

"Sebab, kita sebagai ojol ini kan pernah mengalami PSBB yang pertama, di mana kita tidak boleh penumpang," ujar Igun.

Igun memperkirakan akan berlaku hal yang sama pada PSBB kedua nanti. Namun, pihaknya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar ojol tetap bisa bawa penumpang.

"Seandainya tidak bisa membawa penumpang, mohon diperhatikan agar dapat diberikan kompensasi ekonomi, berupa bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat atau daerah," kata Igun.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III via SMS

Menurutnya, ketika PSBB sudah berlaku, sebagian besar aktivitas masyarakat akan dilakukan di rumah. Dari situ saja ojol sudah kehilangan banyak penumpang.

Dari segi pendapatan juga diyakini akan merosot sampai 70 persen sampai 80 persen, sama seperti Maret dan April 2020.

Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang

Kalau pun boleh mengangkut penumpang, jumlahnya sangat sedikit. Sebab, tempat kerja yang masih boleh beroperasi hanya sektor-sektor tertentu saja.

Baca Juga: Terima Penghargaan, PT GDI Siap Membantu Para Mitra Driver Ojol

"Kita tidak masalah jika PSBB berlaku lagi, karena memang tujuannya baik, untuk meredam penyebaran Covid-19. Namun, kita mohon ada perhatian yang baik, dari pemerintah pusat atau daerah," ujar Igun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x