PSBB Jakarta: Ini Jenis Usaha yang Hanya Boleh Berjalan di Jakarta

- 10 September 2020, 11:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //ANTARA

GALAMEDIA - Kasus Covid-19 terus melonjak, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada wilayahnya.

Dengan pemberlakuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan para pelaku usaha untuk kembali melaksanakan mekanisme Work From Home (WFH) secara penuh.

Berdasarkan rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 bidang usaha esensial yang tetap boleh berjalan selama PSBB.

Baca Juga: Bantuan Rp500 Ribu Tiap KK Hanya Sekali, Ini Syaratnya

Bidang usaha tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik.

Serta pada bidang perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.*** (Tita Salsabila/pikiran-rakyat.com)

 

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x