Ini yang Diminta KPPU pada Pelaku UKM untuk Masuk e-Katalog Pemerintah Daerah

- 12 September 2020, 15:26 WIB
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi /upprint.id

GALAMEDIA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).

Lebih jauh, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) produsen untuk masuk dalam e-Katalog nasional untuk produk tertentu, dengan basis pengadaan di tiap daerah. Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku UKM. 

"Kami mendorong pemerintah daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik lokal. Dimana mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya," ungkap Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada wartawan via Zoom terkait Partisipasi Pelaku UKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Kota Bandung, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: 10 Trik Anak Hobi Olahraga Supaya Terhindar dari Risiko Penyakit Kronis dan Gangguan Psikologis

Hal tersebut telah disampaikan oleh KPPU kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui 2 (dua) surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020.

Menurutnya pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah, sesuai karakteristik pelaku UKM di daerah tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Pemerintah daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah," terangnya. 

Baca Juga: Penerapan PSBB Total Berdampak pada Konser Sabyan, Jadwal Manggung Banyak yang Dibatalkan

Guntur menuturkan, LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik, dimana mengharuskan harga barang dan jasa yang ditawarkan lebih rendah atau sama dengan harga non pemerintah, menjadi harga yang kompetitif. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x