Ini yang Diminta KPPU pada Pelaku UKM untuk Masuk e-Katalog Pemerintah Daerah

- 12 September 2020, 15:26 WIB
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi /upprint.id

"Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran," tuturnya. 

Selain itu, pihaknya juga memfokuskan kepada proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. 

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Thai Tea Ala Rumahan yang Legit dan Segar

Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik, mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen. Artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut. 

"Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama di daerah, untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah," ucapnya. 

Ia menuturkan, dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah. 

Baca Juga: Saat Berolahraga Penerapan Kesehatan Wajib Dilakukan Selain Asupan Gizi dan Nutrisi

"Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah" tambahnya ***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah