Polsek Batujajar Ringkus Tersangka Spesialis Pencurian Alat Pertanian

- 18 November 2023, 16:35 WIB
 Alat bukti mesin pemotong rumput yang berhasil diamankan Polsek Batujajar dari pelaku berinisial AG./Deni Supriatna/Galamedianews/
Alat bukti mesin pemotong rumput yang berhasil diamankan Polsek Batujajar dari pelaku berinisial AG./Deni Supriatna/Galamedianews/ /

GALAMEDIANEWS - Seorang pemuda melakukan pencurian dengan cara membongkar jendela rumah korban dan berhasil menggasak mesin pemotong rumput di Kampung Bakom RT 02/10, Desa Saguling, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada, Sabtu, 11 November 2023.

Adapun kasus tindak pidana pencurian tersebut, dilakukan tersangka AG (24) saat rumah milik Ardiana (30) dalam keadaan kosong.

Kapolsek Batujajar, Kompol Caca Supriatna, mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Polsek Batujajar berhasil mengamankan tersangka AG di Kampung Pasir Lengo RT002/009, Desa Saguling, Kecamatan Saguling.

Baca Juga: Puncak Perayaan Milad Unisba ke 65 Usung Tema Menjawab Tantangan Globalisasi dan kolaborasi Hepta-helix

Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Bandung Barat untuk Palestina Hasilkan Donasi Rp 973 Juta

"Polsek Batujajar sudah mengamankan tersangka AG, " ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Caca Supriatna saat dihubungi, Sabtu, 18 November 2023.

Dijelaskan Caca, kronologi pencurian mesin pemotong rumput terjadi saat rumah milik korban dalam keadaan sepi. Pasalnya, pemilik rumah sudah berangkat untuk bekerja pada pukul 07.00 WIB. Sedangkan, istri korban beserta anaknya turut berangkat menuju rumah mertua.

"Sebelum berangkat, istri korban sudah mengunci seluruh pintu rumah. Tetapi, setelah pemilik rumah pulang dari kerjaannya melihat kaca jendela dapur sudah terbuka," ucapnya.

Selanjutnya, kata Caca, korban langsung melakukan dengan mengecek seluruh rumah dan mendapati mesin pemotong rumput yang disimpan di kamar sudah raib.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x