Tetap Buka Diatas Jam 19.00 WIB, 3 Rumah Makan Disegel Satpol PP

- 14 September 2020, 20:30 WIB
Satpol PP saat melakukan penertiban jam operasinal pusat keramaian di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP Bogor)
Satpol PP saat melakukan penertiban jam operasinal pusat keramaian di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP Bogor) /

 

GALAMEDIA - Tiga rumah makan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa disegel karena tetap buka malam hari di atas pukul 19.00 WIB. Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pukul 19.00 WIB.

"Yang di segel ada tiga (rumah makan). Diberikan surat peringatan dan akan dilakukan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui usai pelantikan Kwartir Pramuka Kabupaten Bogor di Bumi Perkemahan Gunung Pancar, Babakanmadang, Bogor, Senin, 14 September 2020.

Menurutnya seperti dilansirkan Antara, sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) tahap dua di wilayah yang berlaku sejak 11 September 2020, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali gencar penertiban.

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Ketentuan Acara Pernikahan di Jakarta Saat PSBB

Menjelang PSBB total DKI Jakarta 14 September 2020, pada Sabtu dan Minggu, 13 september 2020, pihaknya melakukan penertiban secara masif di Kawasan Puncak, Cisarua, mengenai jam operasional, dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pukul 19.00 WIB.

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Sempat Adu Argumen dan Mengklaim Wilayahnya, Kapal Coast Guard China Akhirnya Tinggalkan Laut Natuna

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x