Tiga Personil Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat Gegara Ini

- 4 Desember 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 3 Personil Polresta Bandung diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut Narkoba dan Disersi. Pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), Senin, 4 Desember 2023.

Menurutnya, pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: TPT Roboh Terkena Longsor, RSUD Lembang Bakal Bersurat Ke Pj Bupati Bandung Barat dan Sekda

"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham," tuturnya.

"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," katanya.

Selain memecat anggotanya, Polresta Bandung juga memberikan penghargaan kepada 18 personilnya yang berprestasi. Personil yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personil Polsek Rancaekek, 1 personil Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personil Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personil operator dan Kasium Polresta Bandung.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta Warga Jabar Tetap Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan Pada Desember 2023

Kusworo mengucapkan terima kasih kepada personil yang mendapat penghargaan. Ia berpesan, penghargaan tersebut dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personil kedepannya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x