GALAMEDIANEWS - Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penjabat Gubernur Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) yang baru lalu.
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” tambah Nana Sudjana.
Sanksi akan diberikan apabilanada perusahaan yang melanggar hasil ketetapan tersebut. Hal itu untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar dibayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya