Oleh karenanya, kata Aan, jalan rusak tersebut akan dilakukan perbaikan beton dengan cara di usulkan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Sebab, panjangnya hanya mencapai 400 meter.
"Karena sisanya sudah dilakukan beton. Rencanya, mudah-mudahan di tahun 2024 kita akan usulkan melalui Inpres. Karena hanya 400 meter,"ucapnya.
Adapun terkait persyaratan Impres, Aan menyampaikan, pengerjaan jalan harus tuntas secara keseluruhan merupakan syarat pertama.
" Saya kira jalan rusak milik Kabupaten di belakang SPN Polda Jabar bisa memenuhi syarat, jika jalan tersebut di ajukan untuk 2024 nanti. Semoga di realisasi dan di setujui melalui program Inpres,"tuturnya.
Namun, Aan menambahkan, PUPR KBB akan mencoba dengan program pemeliharaan, apabila program Inpres tidak disetujui.