Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mulai Mencicil Pelunasan Biaya Haji

- 14 Desember 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pixabay

 

GALAMEDIANEWS - Para jemaah haji 2024 kini sudah bisa mulai mencicil pelunasan biaya haji.Kemenag pun meminta para kepala Kanwil untuk mensosialisasikannya.

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sekitar Rp56,04 Juta.

Hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, PT MUJ Dirikan Rumah Edukasi dan Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Utara Jabar

Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, BPIH tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan, proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," sebut Anna Hasbie seperti dilansir laman resmi Kemenag, Rabu 13 Desember 2023.

Sebagai tindaklanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan, jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

Baca Juga: Lima Kapolda Diganti, Termasuk Kepala Densus 88 dan Kakorlantas

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," tambahnya.

Dijelaskan Anna, skema ini baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

Baca Juga: Resep Mie Goreng Kampung ala Rudy Choirudin Jadi Ide Jualan Makanan Bikin Ketagihan

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x