GALAMEDIANEWS - Dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pemerintah memutuskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105.095.032,34.
Kesepakatan tersebut menjadi keputusan rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi pada Senin, 13 November 2023 kemarin, sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id.
Baca Juga: Dinkes KBB Sebut Puluhan Warga Bandung Barat Positif Demam Berdarah, Terbanyak di 2 Kecamatan Ini
Biaya Haji 2024 sebesar Rp 105 Juta per jemaah itu diusulkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dimana anggaran itu akan dibagi menjadi dua komponen, komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Tak hanya itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan bahwa dalam rapat tersebut mereka juga sepakat membentuk Panitia Kerja tentang BPIH tahun 2024.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH," kata Kahfi.
Baca Juga: Dinkes KBB: Warga Cianjur Berobat ke Puskesmas Padalarang Negatif Cacar Monyet, Tapi Positif HIV
Terdapat 14 Embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
Sementara untuk embarkasi Banten, mereka masih melakukan simulasi. Kemenag mengatakan bahwa tahun lalu mereka sudah manfaatkan untuk kepulangannya, nah sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya.