Soal Pembebasan Bersyarat Aa Umbara di LP Sukamiskin, Kemenkumham Jabar Sebut SK Belum Terbit 

- 15 Desember 2023, 11:01 WIB
Kemenkumham Jabar masih menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait pembebasan Mantan Bupati KBB, Aa Umbara di lapas Sukamiskin / Foto :  Instagram @aa.umbara //
Kemenkumham Jabar masih menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait pembebasan Mantan Bupati KBB, Aa Umbara di lapas Sukamiskin / Foto :  Instagram @aa.umbara // /

 

GALAMEDIANEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kota Bandung. Jawa Barat.

Hal itu disampaikan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dihubungi Galamedianews pada Jumat, 15 Desember 2023. 

Menurut Kusnali, bahwa terkait pembebasan Aa Umbara masih menunggu SK dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. 

"Sampai saat ini SK yang bersangkutan (Aa Umbara) belum terbit," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali. 

Baca Juga: Bebas Bersyarat di Desember 2023, Keluarga dan Loyalis Bakal Jemput Aa Umbara ke LP Sukamiskin

Baca Juga: Datangi LP Sukamiskin, Calon Bupati KBB Sowan dan Minta Restu dari Aa Umbara

Disinggung soal adanya kabar Aa Umbara bebas tertanggal 20 Desember 2023, Kusnali mengaku, Kemenkumham Jabar saat ini tidak bisa memastikan tertanggal berapa pelaksanaan pembebasan terhadap Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin. 

" SK dari Ditjen Pemasyarakatan belum terbit. Artinya, kita tidak bisa memastikan apakah di tanggal 20 Desember 2023 itu sudah bisa melaksanakan pembebasan atau tidak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah