Dijelaskan Kusnali, SK dari Ditjen Pemasyarakatan merupakan sebuah kepastian yang menjadi dasar bagi Kemenkumham Jabar dalam melaksanakan pembebasan terhadap Aa Umbara.
" Kepastian dasarnya sampai saat ini masih belum ada. Kalau SK itu sudah ada, berarti kita sudah ada kepastian kapan Aa Umbara melaksanakan pembebasan bersyarat di Lapas Sukamiskin, " katanya menandaskan. ***