Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Ungkap Soal Dana 2 Miliar

- 3 Januari 2024, 16:24 WIB
PN Bandung hadirkan mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Ane Ratna Mustika dan sejumlah pejabat lainnya disidang kasus BTT./Deni Supriatna //
PN Bandung hadirkan mantan Bupati Kabupaten Purwakarta Ane Ratna Mustika dan sejumlah pejabat lainnya disidang kasus BTT./Deni Supriatna // /


GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi Kabupaten Purwakarta terkait belanja tidak terduga (BTT) bagi karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 tahun 2020 terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bandung.

Adapun dalam sidang kasus korupsi BTT Kabupaten Purwakarta, PN Bandung menghadirkan mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika, Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Dalam sidang yang bergulir, PN Bandung juga menghadirkan ketiga terdakwa yakni mantan Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Athletic Bilbao di LaLiga 5 Januari 2024, Ini Head to Head dan Susunan Pemain

Dalam pantauan sidang yang berlangsung, para saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

"Siapa Pemrakasanya (bantuan)," tanya Jaksa.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawaban Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawab saksi Iyus.

Mendengar jawaban saksi, Jaksa pun mempertanyakan peran Iyus soal teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

"Duluan Perbup, atau permohonan?," tanya jaksa.

Baca Juga: Prediksi LaLiga: Osasuna vs Almeria, Cek Catatan Head to Head dan Susunan Pemain

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," jawab Iyus.

Adapun saat proses pengajuan bantuan, Iyus mengaku, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

"Setiap minggu ada rapat zoom dengan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT," ujarnya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

Baca Juga: Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Napi Koruptor Yana Mulyana Beda Sel Tahanan Dengan Dadang dan Rijal

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," ucap Ane.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane menyebutkan, melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

Dijelaskan Ane, bahwa usulan tersebut bisa direalisasikan. Sebab, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jabatan Karopenmas dan Kabagpenum Diserahterimakan, Kadiv Humas Polri Singgung Soal Black Campaign

"Ternyata bisa. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial," tuturnya.

"Nah, setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp. 2 juta, berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp. 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD," katanya menandaskan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah