Jalan-Jalan ke Monju Bandung, Jangan Lupa Parkir di Titik Ini

- 10 Januari 2024, 09:05 WIB
Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju) yang baru saja diresmikan usai revitalisasi, Kamis, 28 Desember 2023./bandung.go.id
Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju) yang baru saja diresmikan usai revitalisasi, Kamis, 28 Desember 2023./bandung.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemkot Bandung sudah menetapkan titik parkir resmi di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) dan sekitarnya. Pemilihan lokasi dilakukan agar semua pengunjung merasa nyaman.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, bagi pengguna roda dua bisa parkir di Jalan Majapahit atau Gasibu Barat. Sedangkan roda empat bisa parkir di Taman Gentong depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Bandung Terus Menjaga Tren Positif Pengelolaan Sampah

Baca Juga: Pemkot Bandung Gandeng TNI untuk Menata Parkir Liar dan PKL Saparua

"Alhamdulillah mulai Sabtu ini, Gasibu Barat/Jalan Majapahit bisa parkir roda dua. Roda empat parkir di depan gedung DPRD Provinsi Jabar yaitu Taman Gentong. Ini sudah seizin dari Pemprov, akan kita mulai coba untuk Sabtu dan Minggu ini," papar Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Januari 2024.

Untuk menghindari parkir liar, Pemkot Bandung akan menyiagakan 6 truk Satpol PP di Jalan Surapati. Sebagai solusi lain, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk menjadikan lahan di Monju Utara sebagai tempat parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar taman Monju.

Depan Pengadilan

PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran. Ema memastikan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Melenceng dari Cita-cita Reformasi 1998, Jaringan Progresif 98 Bandung Buat Pernyataan Sikap

"Kita pasang dari Subuh 6 truk agar tidak ada parkir di Surapati. Semua diarahkan ke Monju Utara. Tidak boleh ada PKL di fasilitas umum Monju. Depan Pengadilan juga dikosongkan, semua didorong ke utara. Ini kita koordinasikan dengan Pemprov Jabar," ungkapnya.

Kemudian, Ema menambahkan, di Jalan Sentot Alibasya dan Jalan Diponegoro juga tidak boleh ada kendaraan parkir dan PKL yang berjualan.

"Area parkir Jalan Majapahit hanya untuk Sabtu-Minggu kita akomodir. Senin-Jumat harus clear area parkir. Jalan Sentot Alibasya juga tidak boleh dijadikan kantong parkir," tegasnya.

Pedagang Akhir Pekan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo menuturkan, rencana pendataan hanya bisa dilakukan pada hari Minggu.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing IKM, Bupati Bandung Bagikan Ratusan Sertifikat Halal dan HaKI bagi Pelaku Usaha IKM

Baca Juga: Cari Tempat Makan Murah dan Enak di Bekasi? Berikut Ini 7 Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi

Sebab, jika di hari biasa hanya segelintir PKL yang muncul dan bisa terdata. Terlebih rencananya PKL di Monju hanya boleh berdagang di akhir pekan.

"Kami akan bentuk tim gabungan pendataan tanggal 14 Januari ini dengan melibatkan Bappelitbang, Dinas KUKM, camat, Satpol-PP, dan Dishub," jelas Anton.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan, akan memasang rambu untuk menertibkan parkir liar dan PKL di sekitar Monju.

"Untuk Monju, kami coba memasang rambu, petugas juga tetap ada. Kami juga Sabtu ini akan coba kendaraan roda dua untuk parkir di Jalan Majapahit. Sedangkan Jalan Ariajipang dan Jalan Sentot Alibasyah dikosongkan," kata Ricky.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah