Pemilu 2024 Melenceng dari Cita-cita Reformasi 1998, Jaringan Progresif 98 Bandung Buat Pernyataan Sikap

- 10 Januari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi: Pemilu 2024 dinilai melenceng dari cita-cita Reformasi 1998, berikut ini pernyataan sikap Jaringan Progresif 98 Bandung./ Antara
Ilustrasi: Pemilu 2024 dinilai melenceng dari cita-cita Reformasi 1998, berikut ini pernyataan sikap Jaringan Progresif 98 Bandung./ Antara /

GALAMEDIANEWS – Jalannya proses Pemilu 2024 termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  dinilai telah melenceng dari cita-cita kemerdekaan dan juga Reformasi 1998. Oleh karena itu, para aktivis yang tergabung dalam Jaringan Progresif 98 Bandung membuat pernyataan sikap agar roda pemerintahan yang bersih sesuai dengan harapan rakyat bisa terwujud.

Reformasi 1998 merupakan salah satu pilar perjuangan rakyat Indonesia yang digerakan oleh para pemuda, pelajar dan mahasiswa pada masa itu untuk mengembalikan arah kehidupan berbangsa dan bernegara kearah cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Koreksi terhadap kepemimpinan nasional yang dianggap sudah melenceng dari cita-cita kemerdekaan, dengan maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta semakin menghilangnya daulat rakyat dalam kehidupan berdemokrasi mengakibatkan suatu tuntutan rakyat yang dimanifestasikan dengan suatu Gerakan 98.

Baca Juga: Dalam Pemilu 2024, Rajiv Minta Masyarakat Tolak Politik Uang

Dan dalam pernyataan sikap Jaringan Progresif 98 Bandung yang diterima GalamediaNews, Rabu 10 Januari 2024 mereka menyebutkan, 25 tahun setelah Reformasi 1998 bergulir telah menghasilkan beberapa pemerintahan baru dimana perilaku kekuasaan yang mengarah pada perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali muncul dengan banyaknya pengabaian etika dalam menjalankan kekuasaan.

Terkait Pemilu 2024 khususnya dalam proses Pilpres serta Pilwapres, poin yang dinilai Jaringan Progresif atau JP 98 Bandung melenceng dari cita-cita Reformasi 1998 terjadi dengan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perubahan aturan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

JP 98 Bandung menilai putusan MK tersebut otomatis memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo yang saat ini masih berkuasa agar masuk dalam bursa cawapres.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperbaiki arah kekuasaan yang dinilai sudah mulai melenceng dari cita-cita Kemerdekaan dan cita-cita Reformasi 98. Akan tetapi harapan tersebut bisa jadi akan pupus jika pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan datang ternyata dimanipulasi atau merupakan hasil campur tangan kekuasaan untuk mengatur hasil pemilu,” tutur Plt. Ketua Umum JP 98 Bandung, Mohammad Aliardo.

Adanya kecenderungan Presiden Jokowi yang dekat dengan salah satu kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024, lanjut dia, memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jokowi.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x