Syarat Penerima Bantuan JKN KIS 2024, Ternyata Segini Besaran Bansos PBI JK yang Bakal Diterima Tiap Bulan

- 17 Januari 2024, 12:38 WIB
PBI JK KIS 2024 akan menerima bansos tahun ini
PBI JK KIS 2024 akan menerima bansos tahun ini /Instagram @floliliana/

GALAMEDIANEWS – Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) merupakan salah satu Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang masih akan dilanjutkan pemanfaatannya pada tahun 2024.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan masyarakat kelompok miskin atau menengah ke bawah. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, PBI JK akan mendapatkan Bansos berupa iuran kesehatan yang akan dibayarkan oleh pemerintah pada setiap bulannya.

Melansir dari laman bpjskesehatan.go.id, nominal iuran PBI JK adalah sebesar Rp42.000 per orang pada tiap bulan. Dana bantuan ini akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam PBI JK bisa langsung menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis tanpa harus mengeluarkan uang untuk pembayaran layanan kesehatan.

Baca Juga: Bukan Hanya BPNT Saja, Berikut Daftar Sejumlah Bansos yang Cair Pada 2024

Untuk mengetahui nama kamu masih masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan berhak mendapatkan bantuan KIS 2024, maka bisa dilakukan pengecekan melalui Website resmi Kemensos.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024

Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024 adalah mereka yang masuk dalam golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang mana untuk pendataannya telah dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) yang telah diverifikasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu. 

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos tersebut selanjutnya dirinci sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Bansos BNPT dan PKH Cair di Januari 2024, Cek Penerima dengan Langkah-langkah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: bpjskesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x