GALAMEDIANEWS - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu bantuan pemerintah yang masih ada pada tahun 2024.
Bagi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa melakukan pengecekan apakah masih mendapatkan bantuan KIS 2024 lewat handphone (HP).
Seperti diketahui, KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, PBI-JK mendapatkan bantuan iuran setiap bulannya yang dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga: Gerak Cepat! Pemkab Bandung Berikan Bantuan Pangan kepada Ribuan Korban Banjir Bandang
Melansir bpjskesehatan.go.id, Selasa, 16 Januari 2024, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Apakah bantuan KIS 2024 bisa dicairkan?