Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.
Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.***