Tegas, Presiden Jokowi Sebut Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

- 19 Januari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi Pemilihan Gubernur Jakarta.
Ilustrasi Pemilihan Gubernur Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.

Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah