Terobosan Baru! Bupati Bandung Permudah Serah Terima PSU Perumahan, Aturan Menghambat Dipangkas

- 7 Februari 2024, 10:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk permudah penyerahaan PSU perumahan, bahkan aturan yang menghambat akan dipangkas./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk permudah penyerahaan PSU perumahan, bahkan aturan yang menghambat akan dipangkas./ Diskominfo /

 Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas, sehingga perrsyaratan serah terima PSU pun lebih ringkas.

Kang DS mengatakan, dirinya merupakan seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Bahkan perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

"Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai," ucap Bupati Bandung lagi.

Padahal, lanjut dia, selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.

 

Serah terima PSU perumahan yang ke-51 oleh Bupati Bandung digelar di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah., Senin 4 Februari 2024/ Diskominfo
Serah terima PSU perumahan yang ke-51 oleh Bupati Bandung digelar di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah., Senin 4 Februari 2024/ Diskominfo

"Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian," kata Kang DS lagi.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.

"Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," tutur Kang DS.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna Wacanakan Pembangunan Pabrik Pupuk Organik di 2024

Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah