Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas, sehingga perrsyaratan serah terima PSU pun lebih ringkas.
Kang DS mengatakan, dirinya merupakan seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Bahkan perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.
"Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai," ucap Bupati Bandung lagi.
Padahal, lanjut dia, selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.
"Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian," kata Kang DS lagi.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.
"Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," tutur Kang DS.
Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.