Terobosan Baru! Bupati Bandung Permudah Serah Terima PSU Perumahan, Aturan Menghambat Dipangkas

- 7 Februari 2024, 10:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk permudah penyerahaan PSU perumahan, bahkan aturan yang menghambat akan dipangkas./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk permudah penyerahaan PSU perumahan, bahkan aturan yang menghambat akan dipangkas./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dengan memangkas aturan yang menghambat proses tersebut.

Jika disesuaikan dengan target Komisi Pemberantasan Korupsi, maka setidaknya ada 4 proses serah terima PSU perumahan dalam setahun. Namun di masa pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, di tahun 2023 saja sudah dilakukan 10 penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemkab Bandung.

Jika ditotal, maka serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemkab selama kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS semenjak dilantik yakni 51 dari 460 perumahan yang ada.

Dan serah terima PSU perumahan yang ke-51 oleh Bupati Bandung digelar di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lap. Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: BEDAS Pisan! Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung Masa Bupati Dadang Supriatna Naik Kelas

"Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan," kata Kang DS dalam sambutannya.

Ia juga mengaku heran, masih ada PSU yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Menurut Kang DS, pemerintah pun harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, lanjut Kang DS, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi.

Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x