GALAMEDIANEWS - Beberapa hari menjelang hari H pencoblosan Pemilu 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, 8 Februari 2024 mengalami kenaikan.
Pagi hari ini, harga emas Antam naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.139.000 per gram.
Baca Juga: Biasa Dipakai Persib, Stadion GBLA Hari Ini Digunakan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Baca Juga: Tidak Hanya Hook, Perhatikan Beberapa Hal ini Kalau Konten Jualanmu Ingin Mendapat Banyak Penonton
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.136.000 per gram pada Rabu, 7 Februari 2024.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Kamis pagi juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.036.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu, 7 Februari 2024 senilai Rp1.033.000 per gram.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: 619.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.139.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.218.000
Baca Juga: Petugas KPPS Mengaku Berat Layani Pemilih Penyandang Disabilitas
- Harga emas 3 gram: Rp3.302.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.470.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp54.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp108.112.000
Baca Juga: Makanan Simple dan Super Mudah Resep Udang Goreng Asam Gurih ala Eddrian Tjhia
Baca Juga: 7 Rekomendasi Lagu Indonesia tentang Cinta yang Bisa Kamu Pakai saat Valentine
- Harga emas 250 gram: Rp270.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp539.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.079.600.000
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***