Selain itu, tidak dipersyaratkannya lagi rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIP.
Baca Juga: Biasa Dipakai Persib, Stadion GBLA Hari Ini Digunakan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Tujuan secara umum dari penyederhanaan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Birokrasi pada bidang kesehatan yang tidak berbelit tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.*** (Ranti Febrianti./job)