Kementerian PANRB dan Kemenkes Jalin Kolaborasi: Mempermudah Layanan Tenaga Kesehatan pada MPP Digital

- 8 Februari 2024, 10:55 WIB
Dok. Suasana Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital Pasca-UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, di Jakarta./menpan.go.id
Dok. Suasana Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital Pasca-UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, di Jakarta./menpan.go.id /

Selain itu, tidak dipersyaratkannya lagi rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIP.

Baca Juga: Biasa Dipakai Persib, Stadion GBLA Hari Ini Digunakan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Tujuan secara umum dari penyederhanaan ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Birokrasi pada bidang kesehatan yang tidak berbelit tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.*** (Ranti Febrianti./job)

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah