Kementerian PANRB dan Kemenkes Jalin Kolaborasi: Mempermudah Layanan Tenaga Kesehatan pada MPP Digital

- 8 Februari 2024, 10:55 WIB
Dok. Suasana Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital Pasca-UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, di Jakarta./menpan.go.id
Dok. Suasana Sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital Pasca-UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, di Jakarta./menpan.go.id /

GALAMEDIANEWS - Layanan bagi tenaga medis dan kesehatan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital disempurnakan menyusul terbitnya Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Proses penyelenggaraan izin tenaga kesehatan pada MPP Digital saat ini lebih praktis karena pada tenaga medis dan kesehatan cukup satu kali input data untuk mengakses berbagai macam layanan.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj-Imlek, Tol Jakarta Cikampek Berlakukan Contraflow

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Kesehatan melaksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis MPP Digital setelah UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Terbitnya UU tersebut, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga Kesehatan sudah berlaku seumur hidup. Perubahan layanan ini semakin meningkatkan integrasi data antara Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dengan MPP Digital.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sangat memperhatikan performa MPP Digital di setiap daerah. Menteri Anas meminta setiap MPP Digital untuk terus aktif. Karena, prinsipnya MPP Digital diciptakan untuk satu visi besar, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang citizen centric.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Harga Emas Antam Alami Kenaikan

Artinya, masyarakat termasuk para tenaga kesehatan harus mendapatkan kemudahan dalam akses layanan. Salah satu bentuk layanannya yaitu penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kemenkes adanya penyederhanaan terhadap proses perizinan bagi tenaga medis dan kesehatan terhadap UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah