Bagi masyarakat yang mendapatkan undangan dan berhak menerima bansos beras 10 Kg ini bisa pergi ke kantor Pos setelah mendapatkan undangan dengan membawa undangan yang telah didapatkan dan juga berkas lainnya seperti E-KTP dan KK.
KPM bansos CBP adalah mereka yang berasal dari keluarga telah terdata dalam DTKS Kemensos RI dan masuk dalam golongan keluarga rentan miskin atau mengalami kemiskinan ekstrem menurut data P3KE Kemenko PMK.
Penyaluran bantuan beras CBP 10 kg ini akan dihentikan sementara waktu terkait adanya Pemilu 2024 selama kurang lebih satu minggu sejak tanggal 8 Februari sampai dengan 14 Februari 2024. ***