Oleh karena itu UU Perpers Publisher Digital ini sangat penting untuk menjadi teoritis kesetaraan dan transparansi dalam bisnis, sesuai dengan kesepakatan.
"Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," Ujar Presiden Jokowi pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat untuk Laporkan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK
Namun perlu digaris bawahi bahwa selama tahap implementasi Perpres ini, pemerintah perlu melakukan antisipasi. Karena masa transisi ini bisa menyebabkan berbagai respons, baik dari masyarakat selaku pengguna layanan atau platform digital.***
Penulis : Nasywa Azzahra