Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Mengapa Indonesia Perlu Perpres tersebut ?

- 23 Februari 2024, 08:30 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo saat memberikan keterangan pers mengenai peresmian UU Perpres Publisher Right di Ancol, Jakarta/setkab.go.id
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo saat memberikan keterangan pers mengenai peresmian UU Perpres Publisher Right di Ancol, Jakarta/setkab.go.id /

GALAMEDIANEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Peraturan Presiden mengeni Publisher Rights ini resmi disahkan pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu oleh Presiden pada Konferensi Pers usai Peringatan Hari Pers Nasional.

Perpres Publisher Rights ini bertujuan untuk melakukan kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital untuk jurnalisme berkualitas. Maksud dari jurnalisme berkualitas ini adalah ketika berita atau karya dari jurnalistik dapat dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara dan 25 RS TNI Didampingi Menhan

Selain itu kerja sama antara perusahaan digital dengan pers ini berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agrerat pengguna berita atau bentuk lain yang telah disepakati di perjanjian. Perusahaan platform digital dapat menerapkan kebijakan seperti, tidak menyebarkan konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Platform digital global ini mencakup seperti Google, Instagram, Facebook dan lain-lain.

Menurut Presiden Jokowi dalam mengesahkan Perpres Publisher Right ini ia bersama tim melalui proses dan perdebatan yang cukup panjang, mulai dari perbedaan pendapat hingga berbagai dorongan dari berbagai pihak.

Lalu mengapa Indonesia perlu Publisher Right ?

Dalam konferensi pers usai Peringatan Hari Pers Nasional, Jokowi menegaskan bahwa Publisher Right ini dapat menjadi landasan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital agar lebih adil.

Pasalnya pada tahun 2023 porsi belanja iklan yang diperoleh oleh institusi media hanya sekitar 30% saja. Sedangkan sisanya bisa dikuasai oleh platform digital seperti Google, Meta dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x