Selanjutnya Presiden Jokowi menyematkan pangkat yang baru bintang 4, kepada Prabowo dengan ucapan selamat dan penghormatan, disertai penyerahan surat Keppres.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa di tahun 2022 Prabowo Subianto telah mendapatkan, anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasa di bidang pertahanan.
Jasa-jasa tersebut berdampak pada majunya institusi TNI dan juga Negara pada umumnya.
“Pemberian anugerah tersebut telah ini memenuhi verifikasi dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan,” ucap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Antony Alami Penurunan Kualitas Bersama Manchester United, Erik ten Hag Beri Dukungan Penuh
“Penerimaan anugrah bintang tersebut sesuai dengan undang-undang No. 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo, diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa alur kenaikan pangkat tersebut, berasal dari bawah artinya berasal dari usulan Panglima TNI. Sehingga atas usulan tersebut Presiden Joko Widodo menyetujui akan, pemberian anugerah Jenderal TNI kehormatan.
Jokowi menjelaskan bahwa pemberian pangkat ini bukanlah hal yang baru, dahulu sudah ada yang pernah mendapatkannya seperti Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.
Sesuatu yang sudah biasa terjadi dilingkungan TNI maupun Polri sebagaimana juga dahulu Bapak Luhut Binsar Panjaitan pun pernah mendapatkannya. Agar menghindari anggapan akan transaksi politik, maka Presiden Joko Widodo memberikan pangkat tersebut setelah proses Pemilu.***