Dalam Lindungi Kesehatan Masyarakat BPOM Lakukan Pengawasan AMDK, Tidak Tegas yang Mengandung Bromat Berlebih

- 29 Februari 2024, 11:21 WIB
Ilustrasi air mineral. Dalam lindungi kesehatan masyarakat BPOM akan lakukan pengawasan AMDK dan tindak tegas yang mengandung Bromat berlebih
Ilustrasi air mineral. Dalam lindungi kesehatan masyarakat BPOM akan lakukan pengawasan AMDK dan tindak tegas yang mengandung Bromat berlebih /Pixabay/Michal Jarmoluk/

GALAMEDIANEWS - Air merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, maka BPOM selaku lembaga yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan juga melakukan kegiatan pengawasan terkait AMDK.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. 

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standarisasi produk dan standarisasi proses produksi. “Standard produk dikembangkan melalui risk assessment yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis,” jelas Kepala Badan POM.

Baca Juga: Ini Beberapa AMDK yang Memiliki Senyawa Bromat! Hati-hati Menyebabkan Kanker dan Tumor

Di Indonesia saat ini terdapat 4 (empat) jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI. Berdasarkan data produk yang terdaftar di Badan POM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan. 

Dari seluruh produk AMDK, 99,5% merupakan produk dalam negeri (BPOM RI MD), dengan jenis AMDK terbanyak adalah Air Mineral sebanyak 6.092 produk atau 78,30% dan Air Demineral sebanyak 1.492 produk atau 19,18%. 

Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58% dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04%. Selain 4 (empat) jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90%. 

Melihat banyaknya jumlah merek AMDK yang disetujui dan beredar di Indonesia, di mana masing-masing memiliki standar yang berbeda, pengawasan AMDK harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penggunaan AMDK yang tepat sesuai kandungan mineral yang dikandungnya. Saat ini misalnya, standar label AMDK belum mencakup pengaturan label AMDK sesuai dengan kandungan mineralnya.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x