Pemerintah Luncurkan Indeks Desa di Gedung Bappenas

- 7 Maret 2024, 08:26 WIB
Pada saat peluncuran Indeks Desa, di Gedung Bappenas, Jakarta
Pada saat peluncuran Indeks Desa, di Gedung Bappenas, Jakarta /setkab.go.id /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), baru saja meluncurkan Indeks Desa. 

Pemerintah melalui PPN, Bappenas, Kemenko PMK, Setkab, Kemendagri, Kemenkeu, Kementrian Desa, Kemendes PDTT, dan BPS. Diluncurkan di Gedung Bappenas, pada hari Senin (04/03/204). Jakarta nantinya akan menjadi indikator tunggal, dalam tolak ukur pencapaian pembangunan desa.

Indeks Desa merupakan penggabungan data-data, mengenai perkembangan desa yang tadinya terpisah, menjadi satu kesatuan. Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM), yaitu menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dengan menyediakan data, dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Baca Juga: Menginspirasi Dari Desa: Inspirasi dari Pameran Seni Grey Annual Award Exhibition

Terdapat tiga indeks yang digunakan yaitu Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa. Hal ini yang menyebabkan ketidakselarasan pengambilan kebijakan terkait pembangunan desa. Dilansir pada laman @setkab.go.id, Oleh karena itu, Setkab mendorong kementerian atau lembaga, terkait untuk menggunakan indeks tunggal.

Peluncuran Indeks Desa ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar dan pemerintah daerah (pemda) fokus untuk merealisasikan kebijakan Satu Data Indonesia. 

Dan Berharap dengan adanya Indeks Desa, bisa sebagai indeks tunggal dalam mengatur pencapaian pembangunan desa. Pemda dapat memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan kebijakan, agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada desa.

Dalam Rapat Terbatas, pada tanggal 11 Desember 2019. Yuli Harsono sebagai Deputi Bidang PMK, Setkab, dalam sambutan peluncuran, menyampaikan tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. 

Bahwasanya Presiden telah menyampaikan arahan, menyetujui dengan adanya Indeks Desa. Arahan tersebut bertujuan untuk memadukan seluruh indeks existing, yang digunakan untuk mengukur pencapaian pembangunan desa, menjadi sebuah indeks tunggal.

“Sekretaris Kabinet telah menyampaikan Surat Momor B.0308/Seskab/PMK/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa, untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Yang pada intinya agar Bapak Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan kembali penyelesaian Indeks Desa,” ujarnya.

Baca Juga: Quick Count Lingkar Masyarakat Desa Institute: Saeful Bachri Berpeluang ke DPRD Jabar

Pelaksanaan Indeks Desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa. 

Untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.

Sekretaris Kementerian PPN atau Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti menjelaskan, bahwa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

“Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika, sehingga dapat segera diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia. Dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data,” ujar Teni.

Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. 

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025. Dengan basis data, pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT dalam rentang April atau Mei, hingga Juni 2024.

Pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan, untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.

“Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa. Bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota,” ucap Teni.

Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang. Di 2023, BPS mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen.

“Penyelesaian ketimpangan tidak hanya menyasar pada pengurangan ketimpangan antara kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia, tetapi juga ketimpangan perkotaan dan pedesaan, maupun ketimpangan antarkelompok pendapatan,” ujar Teni.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah