Dia menambahkan, surat edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dalam aktivitas tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail yang sangat dianjurkan selama Ramadhan.
"Penggunaan pengeras suaranya saja diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu. Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tuturnya."""