Bak Kebakaran Jenggot! KPK Klaim Kasus LPEI Dalam Penanganannya dan Langsung Naikkan Statusnya ke Penyidikan

- 20 Maret 2024, 01:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers dimulainya penyidikan dugaan korupsi kredit dari LPEI, di Gedung KPK, Selasa (19/3)"""
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers dimulainya penyidikan dugaan korupsi kredit dari LPEI, di Gedung KPK, Selasa (19/3)""" /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Bak kebakaran jenggot, sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3), untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (19/3), langsung mengumumkan peningkatan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Lebih jauh, terkait kasus yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023 lalu.

Bahkan, lanjut Ghufron untuk kasus tersebut, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya. Selama ini saat KPK mengumumkan sebuah kasus naik status ke tahap penyidikan, maka berbarengan dengan itu ada penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Kredit Rp. 2,5 Triliun dari LPEI, Menkeu Laporkan Empat Perusahaan ke Kejaksaan Agung

Sesuai UU KPK, Kepolisian Maupun Kejaksaan tidak berwenang Lagi Jika KPK Telah Lebih Dahulu Menyidik Suatu Perkara

Lebih jauh, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang Undang KPK yang menyatakan bahwa institusi kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK. "Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun, lanjut Ghufron ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

Pada bagian lain, Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya baru menyidik tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x