THR Telat? Pengusaha Akan Dikenakan Denda 5 Persen!

- 20 Maret 2024, 17:34 WIB
Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024.
Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024. /Kemnaker/

GALAMEDIANEWS - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan melalui PP 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

PP ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024.

Untuk penerima THR 2024 yang mendapatkan tidak hanya PNS, namun diberikan juga kepada aparatur negara lainnya. Seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Termasuk juga pensiunan, penerima pensiun dan yang seharusnya menerima tunjangan.

Dilansir pada laman akun resmi @Kemnaker.go.id, diposting pada tanggal 19 Maret 2024. Perusahaan yang telat memberikan THR akan dikenakan denda yang mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: Simakk, Selain ASN dan Pensiunan, Siapa Saja Yang Berhak Menerima Kenaikan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, pada hari senin 18 Maret 2024, di Jakarta.

Dirjen Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha, untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran. Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker juga menegaskan bahwasanya THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dibayarkan secara menyicil. Dan diharapkan kepada para perusahaan memberikan perhatian kepada ketentuan tersebut.

Baca Juga: THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Bulan Juni Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada hari Senin 18 Maret 2024, di Jakarta.

Untuk besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan, atau satu tahun , secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan, secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung dalam masa kerja bulan, lalu dibagi menjadi 12 bulan, dan dikali 1 bulan upah. Itulah pesan yang disampaikan oleh Kemnaker mengenai THR 2024.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x