THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Bulan Juni Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024

- 15 Maret 2024, 15:45 WIB
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR /Antaranews.com/

GALAMEDIANEWS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. THR akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara pun berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden menetapkan THR 100 persen

Untuk pegawai non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat PP No. 14 Tahun 2024 ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun.
  3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.
  4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bila belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 tahun. THR dan gaji ke-13 dapat diberikan dengan cara:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR atau gaji ke-13.
  2. Telah ditetapkan menerima THR atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, namun akan dikenakan pajak penghasilan. PP No. 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan pada ketentuan ayat 1 maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bakal Dapat THR dan Gaji 13, Catat Jadwal Pencairannya dan Estimasi Besaran yang Didapat

Gaji ke-13 dalam PP No. 14 Tahun 2024 Pasal 12 ayat 1 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Jika belum dapat dibayarkan pada ketentuan ayat 1 maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, akan diatur oleh Peraturan Menteri. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x