Sri Mulyani: Presiden menetapkan THR 100 persen

- 6 Maret 2024, 06:35 WIB
THR ASN tahun ini cair
THR ASN tahun ini cair /antaranews.com/

GALAMEDIANEWS – Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 akan dipastikan cair 100%. Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/2/2024). Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan.

Pencairannya akan dilakukan sebelum lebaran tiba. Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan THR direncanakan bakal cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. “THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bakal Dapat THR dan Gaji 13, Catat Jadwal Pencairannya dan Estimasi Besaran yang Didapat

Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” imbuh Sri Mulyani menjelaskan mengenai mekanisme pencairan THR.

Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2024), Sri Mulyani memberikan penjelasannya terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Pemerintah saat ini tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x