Pensiunan PNS Bakal Dapat THR dan Gaji 13, Catat Jadwal Pencairannya dan Estimasi Besaran yang Didapat

- 25 Januari 2024, 22:06 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13
Ilustrasi THR dan Gaji 13 /Instagram @bank_indonesia/kolase Putri Ari Dhani/

GALAMEDIANEWS – Kabar baik untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia lantaran mereka akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 ini. selain itu, juga akan gaji 13 dengan kenaikan hingga 12 persen.

Pemberian THR dan gaji 13 kepada pensiunan PNS ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan kepada bangsa dan negara.

Selain pensiunan PNS, beberapa kategori yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 pada tahun 2024 ini adalah CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara.

Baca Juga: Kurangi Beban APBN, Pemerintah Buat Skema Baru Untuk Pembayaran Pensiunan PNS

Para pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2024 dan gaji 13 dengan besaran yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan golongan masing-masing.

Estimasi gaji pensiunan PNS ini telah disusun berdasarkan golongan, seperti PNS Golongan I dengan gaji antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Begitupun seterusnya dengan pensiunan PNS Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV, yang masing-masing mendapatkan peningkatan gaji sesuai dengan kenaikan persentase sekitar 12 persen.

Estimasi THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi gaji pensiunan ASN berdasarkan golongan pada tahun 2024 sebagaimana dirangkum GalamediaNews dari kemenkeu.go.id.

  1. Pensiunan PNS Golongan I

Gaji: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x