Mahkamah Konstitusi Umumkan Jangka Waktu Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU

- 21 Maret 2024, 06:45 WIB
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/ /Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id//

GALAMEDIANEWS – Mahkamah Konstitusi sebagai tempat sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan presiden maupun legislatif.

Mengingatkan bahwa permohonan perselisihan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka hanya beberapa hari sejak putusan ditetapkan. Para pemohon mesti mempersiapkan diri, karena pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan 1 kali.

Jangka waktu untuk pengajuan permohonan perselisihan, hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh KPU untuk anggota legislatif. Paling lama permohonan adalah 3 kali 24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Hal tersebut berarti batas akhir pengajuan permohonan Pileg berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB.

Hal tersebut berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2023 dan PMK Nomor 3 Tahun 2023, untuk pengajuan permohonan hanya dapat diajukan satu kali. Dengan tersebut maka pemohon haruslah mempertimbangkan dengan matang, dan mempersiapkan bukti dan saksi yang kuat. Sehingga dapat membuktikan, permohonan perselisihannya di hadapan para hakim MK.

Baca Juga: Aksi demo di Depan Gedung MPR DPR RI dan di Kantor KPU, 16 Orang Diamankan

Jangka waktu untuk pengajuan permohonan perselisihan, hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Presiden dan Wakil Presiden. Paling lama permohonan adalah 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal, 20 Maret 2024. Hal tersebut berarti batas akhir pengajuan permohonan Pileg berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 pada pukul 24.00 WIB.

Para pihak dan objek dalam penanganan perkara perselisihan, hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta pihak terkait yaitu calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap, permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak lain yang diperlukan pun, turut dihadirkan dalam sidang di MK. Objek adalah keputusan termohon tentang, penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mempengaruhi.

Baca Juga: KPU Secara Resmi Menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x