Mahkamah Konstitusi Umumkan Jangka Waktu Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU

- 21 Maret 2024, 06:45 WIB
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/ /Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id//

Pertama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kedua terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, sehingga pihak pemohon haruslah menyiapkan bukti dan saksi. Agar dapat membuktikan praktik ketidaknormalan dan kecurangan memang terbukti terstruktur, sistematis dan masif.

Diketahui dalam halaman media sosial X @aniesbaswedan, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan telah ditetapkannya pasangan Presiden dan Wakil Presiden oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres.

Maka pasangan Anies dan Cak Imin akan melakukan gugatan ke MK dengan alasan kecurangan dan ketidaknormalan proses Pilpres 2024 ke MK.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x