Kisruh soal KAMI, Mahfud MD: Siapa Pemerintah yang Pernah Menolak?

- 30 September 2020, 15:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/



GALAMEDIA - Selama ini pemerintah tidak pernah menyatakan antipati terhadap kelompok besutan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin cs, yakni Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga diunggah ulang di kanal YouTube program tersebut, Rabu 30 September 2020.

"Pemerintah juga enggak pernah resisten dengan KAMI. Pemerintah sekali lagi tidak ikut ngomong soal KAMI. Enggak penting soal itu," kata Mahfud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Vaksinasi Massal Covid-19 Bisa Segera Digelar Meski Tak Cukup Untuk Semua

"Coba saya ingin tahu, siapa [pihak] pemerintah yang pernah menolak KAMI? Enggak ada. [Polemik] itu kan antara rakyat dengan rakyat, dan itu bagus saja demokratis," imbuh dia.

Mahfud menyebut pemerintah tak pernah melarang organisasi atau pandangan apapun selama tidak anarkistis dalam menyampaikan pendapat.

Mahfud bahkan mengaku senang jika banyak pendapat yang sifatnya kritis.

"Kadang kita pemerintah ini senang juga dengan perbedaan pendapat itu karena kemudian ada alasan untuk ambil keputusan. Ada gunanya juga itu demokrasi?" kata dia.

Baca Juga: 51 Ribu PPPK Bisa Bernafas Lega: Aturan Diteken Jokowi, Gajinya Bisa Lebih Besar dari PNS

Terkait pembubaran acara KAMI di Surabaya, Mahfud menyebut kegiatan itu telah menyalahi aturan protokol kesehatan.

Pada masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

"Karena [acara KAMI] itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita keluarkan aturan dilarang kumpul tanpa izin. Kalau dapat izin jumlahnya pun sedikit, jarak sekian," kata dia.

"Oleh karena itu bukan cuma KAMI yah yang dilarang karena di tempat lain juga dibubarkan. Kan banyak," kata dia.

Baca Juga: Pinangki Bantah Pernah Sebut Nama Jaksa Agung ST Burhandin

Kepolisian sebelumnya membubarkan acara Silaturahim Akbar KAMI, di Gedung Juang 45, Surabaya, Senin 28 September 2020 karena dianggap tak mengantongi izin keramaian.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pembubaran itu mengacu kepada pasal 5 dan pasal 6 Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 bahwa kegiatan harus ada izin dari pihak berwenang.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Pemberitahuan acara baru diberikan pada 26 September 2020 atau dua hari sebelum acara. Selain itu, ada perubahan tempat pertemuan.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata Trunoyudo.

Presidium KAMI Din Syamsuddin mengkritik Polri yang tak adil dalam tindakan itu. Polisi meminta massa KAMI membubarkan diri, sementara kelompok penolak KAMI dibiarkan berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x