GALAMEDIANEWS - Anda ingin memastikan takjil hingga parsel lebaran aman dikonsumsi? Caranya sangat mudah, cukup dengan Cek KLIK saja.
Istilah Cek KLIK ini dijabarkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan pada Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Bandung, Leni Maryati.
Baca Juga: Bazar Ramadhan Kota Bandung Hadirkan Produk Bermutu dengan Harga Terjangkau
Ia menjelaskan, KLIK yang dimaksud yaitu mengecek 4 elemen dalam produk makanan serta obat yang hendak dibeli atau dikonsumsi. Yaitu: Kemasan, Label, Izin edar, serta Kadaluwarsa.
"Lakukan Cek KLIK. Masyarakat juga bisa mengecek (terkait empat unsur yang dimaksud) melalui aplikasi BPOM Mobile. Tinggal masukkan saja nomor izin edar yang tertera pada produk kemasan," terangnya, dikutip dari bandung.go.id.
Selain cara tersebut, masyarakat juga bisa memindai kode (scan barcode) yang tertera pada produk makanan atau obat yang hendak dikonsumsi.
Baca Juga: BSU 2024 Cair Lagi? Yuk Cek Kepesertaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenegakerjaan
Di sisi lain, Leni menjelaskan upaya yang dilakukan BBPOM Bandung, antara lain dengan melakukan pengawasan pangan dan obat-obatan. Mulai dari lapak tradisional, ritel, hingga apotik.
"Kami melakukan pengawasan mutu produknya. Betul tidak jenis obat atau makanannya jenis tertentu, kita lihat komposisinya," terang Leni.
Selain itu, Leni mengaku terus melakukan pengawasan terhadap makanan jenis parsel ataupun takjil yang banyak dijual selama Ramadan. Di Kota Bandung, pengawasan serta uji kelayakan makanan takjil akan dilakukan pada 28 Maret 2024 mendatang.
"Kami lakukan tes, semacam uji cepat untuk memastikan keamanan pangan tersebut. Di Kota Bandung akan diselenggarakan pada 28 Maret 2024 di Pusdai," terangnya.
Ia berharap masyarakat Kota Bandung menjadi konsumen cerdas dengan memastikan Cek KLIK sebelum mengonsumsi makanan atau obat-obatan.
Tak hanya itu, BBPOM Bandung juga membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan produk makanan atau obat yang tidak sesuai dengan Cek KLIK. Anda bisa melaporkannya ke nomor layanan 08119900533.
"Silakan laporkan kepada kami apabila menemukan produk-produk yang tidak ada izin edarnya," tandasnya.***