Pelaku Pencoretan Mushala dan Penyobekan Al Quran Diancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 19:43 WIB
Aksi pencoretan di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore/ Istimewa
Aksi pencoretan di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore/ Istimewa /

Seperti diketahui, pelaku pencoretan Satrio (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap pada pukul 19.30 WIB tidak kurang dari empat jam setelah melancarkan aksinya mencorat-coret dinding tembok dan lantai tempat ibadah itu.

Bahkan, tempat tinggal pelaku tidak jauh dari mushala yang corat-coret tersebut.

Baca Juga: Film G30S PKI Malam Ini Ditayangkan di TVOne Mulai Pukul 21.00 WIB

Dia pun menulis dengan pilox hitam bernada SARA seperti, saya kafir, anti Islam, anti khilafiyah, tidak ridho'.

Selain corat-coret di dinding dan lantai, Rizki menemukan Al Quran disobek dan sajadah digunting.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x