Ingin Tukar Uang untuk Salam Tempel? Yuk Simak Cara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia

- 24 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Penukaran Uang Baru Bank Indonesia./
Ilustrasi Penukaran Uang Baru Bank Indonesia./ /vecteezy.com/miftachul huda/

GALAMEDIANEWS - Bagi-bagi THR di Indonesia menjelang hari raya keagamaan sudah menjadi tradisi, terutama di hari Lebaran.

Biasanya uang yang dibagikan adalah uang baru, sehingga tidak heran jika banyak orang berlomba menukarkan uang baru saat akhir Lebaran.

Program penukaran uang Serambi 2024 telah dibuka sejak 15 Maret lalu dan akan berakhir sebelum libur panjang Idul Fitri pada tanggal 5 April 2024.

Program tahun ini disediakan sekitar 4.713 tempat untuk menukar uang selama Ramadan dan Lebaran. Didukung oleh bank-bank nasional yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Bagi-Bagi Duit Rp 5 Juta ke Pendukung di Bulan Ramadhan, Benarkah? Cek Fakta

Terdapat 16 bank yang ikut dalam program tersebut, mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Bank Sinarmas, Bank Danamon, BJB, BTN, BCA, dan Bank Permata.

Layanan penukaran uang Rupiah yaitu melalui kas keliling. Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima.

Itu dilakukan agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar, dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Berikut cara penukaran uang beserta syarat dan ketentuannya :

Cara Penukaran Uang

1. Layanan diakses melalui situs pintar.bi.go.id
2. Pilih " Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
3. Pilih lokasi, tanggal dan jadwal yang diinginkan.
4. Isi data diri
5. Masukan pecahan yang akan ditukarkan

Baca Juga: HITS BANGET! 3 Cafe Instagramable di Malang Ini Cocok untuk Lokasi Ngabuburit dan Buka Bersama

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

1. Saat melakukan pemesanan penukaran, jenis pecahan dapat dipilih sesuai ketersediaan.
2. Jumlah penukaran uang kertas maupun logam yang dapat dipesan mengikuti ketersediaan di lokasi.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang rupiah, uang logam 250 keping, dan uang kertas 100 lembar.
4. Bank indonesia dapat memberikan penukaran menggunakan berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku.

Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Wajib menunjukan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentul digital atau cetak.

3. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Program Magang Ke Jerman

- Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara searah, dipisah antara yang masih layak edar, atau tidak.
- Tidak dikelompokan menggunakan solatip, perekat, atau lakban.

5. Uang yang ditukarkan bernilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama ataupun berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keaslianya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru. Pemesanan baru dapat dilakukan setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Itulah cara penukaran uang beserta syarat dan ketentuan nya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x