Daftar 30 Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Bandung untuk Lebaran 2024, Berikut Jadwal dan Syarat

- 20 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi uang. Daftar 25 lokasi penukaran uang baru untuk lebaran di wilayah Bandung, berikut jadwal dan syarat
Ilustrasi uang. Daftar 25 lokasi penukaran uang baru untuk lebaran di wilayah Bandung, berikut jadwal dan syarat /Instagram @jasapenukaran_uangbaru/

GALAMEDIANEWS - Layanan penukaran uang baru kembali dibuka di wilayah Bandung untuk lebaran 2024 selama periode Ramadhan atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Berikut ini jadwal, syarat dan daftar 30 lokasi penukaran uang untuk lebaran 2024 di wilayah Bandung yang dilansir dari laman resmi Bank Indonesia yang dikemas dalam kegiatan “SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) 2024”.

Masyarakat Bandung dapat mengunjungi beberapa titik layanan kas keliling Bank Indonesia dan beberapa lokasi kantor bank yang bekerja sama dengan BI untuk menyediakan layanan penukaran uang baru.

Jadwal Penukaran Uang Baru di Wilayah Bandung 

Periode penukaran uang baru BI di wilayah Bandung melalui layanan mobil kas keliling dan kantor bank pada program SERAMBI 2024 berlangsung mulai dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024.

Informasi terperinci mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia di wilayah Bandung dapat diakses melalui Aplikasi PINTAR di situs web: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Baca Juga: Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bandung Lengkap dengan Syarat dan ketentuannya

Syarat penukaran uang baru BI

Masyarakat dapat menukarkan uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimal Rp4.000.000.

1. Rincian penukaran untuk setiap pecahan adalah sebagai berikut:

  • Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar atau Rp100.000
  • Pecahan Rp2.000: maksimal 200 lembar atau Rp400.000
  • Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar atau Rp500.000
  • Pecahan Rp10.000: maksimum 100 lembar atau Rp1.000.000
  • Pecahan Rp20.000: maksimum 50 lembar atau Rp1.000.000
  • Pecahan Rp50.000: maksimum 20 lembar atau Rp1.000.000.

2. Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sama sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x